Batasan Akses Medsos Berakhir, Kominfo Serukan Hapus Aplikasi VPN
Pengguna media sosial
di Indonesia kini sudah bisa bernapas lega. Batasan akses media sosial telah
berakhir sejak dibuka sepenuhnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) pada Sabtu siang (25/5) pukul 13.00 WIB.
Sejumlah fitur pada
media sosial WhatsApp, Instagram, dan Facebook sudah bisa digunakan kembali.
Pengguna bisa berkirim foto maupun video tanpa hambatan koneksi yang sengaja
dibuat lemot. Lambatnya performa aplikasi dalam menampilkan posting-an foto
maupun video juga sudah tidak terjadi lagi.
Pembatasan media
sosial sejak 22 Mei lalu telah membuat aplikasi VPN gratis laris manis. Banyak
masyarakat Indonesia mengunduh dan menggunakannya. Dengan aplikasi VPN ini,
mereka dapat mengakali akses media sosial agar tidak terhambat.
Kominfo meminta
masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan aplikasi VPN gratis dan
meminta untuk segera menghapus aplikasi tersebut agar terhindar dari risiko
pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna dengan cara
ilegal.
Sementara itu Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan pencabutan batas
akses media sosial dilakukan karena situasi negara saat ini sudah kondusif.
Sehingga Kominfo memutuskan untuk mengembalikan fungsi fitur pengiriman gambar,
foto dan video.
"Situasi pasca
kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada
media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," katanya dalam
siaran pers yang diterima kumparan, Sabtu (25/5).
Pria yang akrab
disapa Chief RA ini menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap
menjaga situasi yang kondusif di dunia maya dan selalu menyebarkan
konten-konten positif di media sosial.
Tidak hanya itu,
pengguna media sosial juga diminta untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian, dan
provokasi.
"Saya mengajak
semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file
sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal
yang positif," ujar Rudiantara.
Jika masyarakat masih
menemukan konten-konten hoaks atau negatif di media sosial mengenai aksi
kerusuhan lalu, dapat melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter
@aduankonten.
Berita ini diakses
dan direpost ulang dari laman https://babe.topbuzz.com/@kumparan/batasan-akses-medsos-berakhir-kominfo-serukan-hapus-aplikasi-vpn-AgIAvgAA6Vw
Mantap dech
BalasHapus