Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Guru IT
 
Oleh: Erasmus Melkisedek Hoinbala, S.Pd.   Guru Bahasa Inggris dan TIK di SMA Negeri 1 Nekamese   Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur     N egara menjamin hak konstitusional setiap warganya  untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.       Memilih profesi sebagai guru berarti siap melaksanakan tugas utama, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, dan mengarahkan siswa. Menjadi guru juga berarti  siap menghadapi kondisi ancaman keselamatan bagi seorang guru.  Mulianya profesi guru itu tentu harus dibarengi dengan penghargaan serta perlindungan yang memadai. Sekolah tidak hanya memberikan rasa aman untuk siswa, tetapi juga untuk guru dan tenaga kependidikan. Adapun perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi guru dan tenaga kependidikan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penjabaran pelaksanaan per...