Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Guru IT
Oleh: Erasmus
Melkisedek Hoinbala, S.Pd.
Guru Bahasa Inggris dan TIK di SMA Negeri 1 Nekamese
Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Negara menjamin hak konstitusional setiap warganya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan
hak asasi manusia.
Memilih
profesi sebagai guru berarti siap melaksanakan tugas utama, yaitu mendidik,
mengajar, membimbing, dan mengarahkan siswa. Menjadi guru juga berarti siap menghadapi kondisi ancaman keselamatan
bagi seorang guru. Mulianya profesi guru
itu tentu harus dibarengi dengan penghargaan serta perlindungan yang memadai.
Sekolah tidak hanya memberikan rasa aman untuk siswa, tetapi juga untuk guru
dan tenaga kependidikan. Adapun perlindungan
kesehatan dan keselamatan kerja bagi guru dan tenaga kependidikan yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penjabaran pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan
lainnya telah dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 60
bahwa guru dan kependidikan diberi rasa aman dalam melaksanakan tugas, perlindungan
terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam jiwa, dan perlindungan dari
pemutusan hubungan kerja secara serta penyelenggaraan usaha kesejahteraan
sosial. Penegasan tentang itu juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 Pasal 40 terkait perlindungan, rasa aman dan jaminan keselamatan
bagi guru dalam melaksanakan tugas. Jaminan yang dimaksudkan adalah
perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak
atas kekayaan intelektual. Selanjutnya pada Pasal 41, ditegaskan “Guru berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.
Dengan
adanya perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan memberikan rasa aman dan
nyaman dalam menjalankan tugas profesinya
sehingga dapat mendorong guru untuk menjadi inovatif dan kreatif. Namun sejauh
ini apa yang diatur dalam konstitusi kita belum mampu memberikan dampak baik
bagi sebagian seorang dan tenaga kependidikan. Hal ini dapat dilihat oleh
Penulis selama menjalankan tugas profesi di SMA Negeri 1 Nekamese, ketika
seorang guru dan atau
tenaga kependidikan mendapatkan persoalan hukum dalam
menjalankan tugasnya, sebagian memilih untuk menyelesaikan dengan jalannya tanpa
memberikan rasa aman dan ketenangan padanya.
Demikian halnya dengan kesehatan dan keselamatan kerja di sekolah. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 41 ayat (3) menyatakan bahwa “Guru
berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan
pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain”.
Namun, mengingat penulis adalah guru Bahasa Inggris dan penanggung jawab
peralatan serta teknisi TIK maka penting untuk diperhatikan mengingat bahaya
kecelakaan yang dapat ditimbulkan dalam menjalankan tugasnya di laboratorium
TIK saat pembelajaran Bahasa Inggris berbasis TIK, dan perawatan peralatan TIK
dimana semua alat menggunakan listrik yang sewaktu-waktu menyebabkan korsleting
dan atau mengancam keselamatan penulis dan pengguna peralatan TIK dalam hal ini
siswa. Sehingga setiap penggunaan dan perawatan peralatan TIK haruslah
berhati-hati.
Selain itu, dampak dari kesehatan dan keselamatan kerja saat menggunakan
komputer adalah dapat menyebatkan penggunanya menderita nyeri otot dan tulang
terutama bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, pinggang bagian bawah,
sakit ginjal, mata merah berair, bahkan gangguan penghilatan. Sehingga
diharapkan pada kegiatan pembelajaran guru dan siswa dapat memahami prosedur
standar tentang keselamatan dan keamanan di laboratorium TIK.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Penulis merasa sangat perlu untuk
menyampaikan beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menghindari dampak kesehatan
dari bekerja dalam Laboratorium yaitu teknisi menggunakan kaos tangan dan peralatan perlindungan lainnya dalam melakukan perawatan peralatan TIK, sedangkan dalam menggunakan komputer yang
dilakukan pengguna adalah:
1.
Aturlah posisi
tubuh saat bekerja dengan komputer sehingga kita merasa nyaman.
2.
Aturlah posisi
perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi tasa nyaman bagi kita.
3.
Makan, minum,
dan istirahatlah yang cukup.
4.
Gerakkan bandan
untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran, dan olahragalah secara teratur.
5.
Sesekali
alihkan pandangan ke luar ruangan untuk menyegarkan mata.
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk
yang mungkin terjadi akibat kecerobohan guru dan siswa, memlihara kesehatan guru
dan siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal, mengurangi angka
sakit/angka kematian diantara guru dan siswa, membina dan meningkatkan
kesehatan fisik maupun mental, serta menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat
kerja.
Karena itu,
Penulis sangat berharap dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis Kesehatan dan
Keselamatan Kerja yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan ini, Penulis diberikan kesempatan untuk dapat mengikutinya,
sehingga Penulis semakin memahami dan mengerti tentang K3 di sekolah dan dapat
menerapkanya di sekolah nanti.
Kesimpulan dari
tulisan ini, Penulis merasa bahwa setiap guru sangatlah penting untuk dapat
memahami, mengerti dan dapat menerapkan tentang K3 di sekolah secara khusus di
laboratorium TIK. Karena, ujung tombak pelajaran ini adalah selain untuk praktikum
digunakan juga untuk proses pembelajaran serta untuk kegiatan Ujian Semester
dan Ujian Nasional Berbasis Komputer, sehingga setiap kegiatan di laboratorium
TIK dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan akhirnya setiap peserta
didik merasa aman, nyaman dan menikmati saat KBM berlangsung dan membuahkan
hasil yang maksimal.
Komentar
Posting Komentar