Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Guru IT

Oleh: Erasmus Melkisedek Hoinbala, S.Pd.
Guru Bahasa Inggris dan TIK di SMA Negeri 1 Nekamese
Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Negara menjamin hak konstitusional setiap warganya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Memilih profesi sebagai guru berarti siap melaksanakan tugas utama, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, dan mengarahkan siswa. Menjadi guru juga berarti siap menghadapi kondisi ancaman keselamatan bagi seorang guru. Mulianya profesi guru itu tentu harus dibarengi dengan penghargaan serta perlindungan yang memadai. Sekolah tidak hanya memberikan rasa aman untuk siswa, tetapi juga untuk guru dan tenaga kependidikan. Adapun perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi guru dan tenaga kependidikan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penjabaran pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya telah dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 bahwa guru dan kependidikan diberi rasa aman dalam melaksanakan tugas, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam jiwa, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara serta penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial. Penegasan tentang itu juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 40 terkait perlindungan, rasa aman dan jaminan keselamatan bagi guru dalam melaksanakan tugas. Jaminan yang dimaksudkan adalah perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Selanjutnya pada Pasal 41, ditegaskan “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.

Dengan adanya perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesinya sehingga dapat mendorong guru untuk menjadi inovatif dan kreatif. Namun sejauh ini apa yang diatur dalam konstitusi kita belum mampu memberikan dampak baik bagi sebagian seorang dan tenaga kependidikan. Hal ini dapat dilihat oleh Penulis selama menjalankan tugas profesi di SMA Negeri 1 Nekamese, ketika seorang guru dan atau tenaga kependidikan mendapatkan persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagian memilih untuk menyelesaikan dengan jalannya tanpa memberikan rasa aman dan ketenangan padanya.

Demikian halnya dengan kesehatan dan keselamatan kerja di sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 41 ayat (3) menyatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain”. Namun, mengingat penulis adalah guru Bahasa Inggris dan penanggung jawab peralatan serta teknisi TIK maka penting untuk diperhatikan mengingat bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan dalam menjalankan tugasnya di laboratorium TIK saat pembelajaran Bahasa Inggris berbasis TIK, dan perawatan peralatan TIK dimana semua alat menggunakan listrik yang sewaktu-waktu menyebabkan korsleting dan atau mengancam keselamatan penulis dan pengguna peralatan TIK dalam hal ini siswa. Sehingga setiap penggunaan dan perawatan peralatan TIK haruslah berhati-hati.

Selain itu, dampak dari kesehatan dan keselamatan kerja saat menggunakan komputer adalah dapat menyebatkan penggunanya menderita nyeri otot dan tulang terutama bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, pinggang bagian bawah, sakit ginjal, mata merah berair, bahkan gangguan penghilatan. Sehingga diharapkan pada kegiatan pembelajaran guru dan siswa dapat memahami prosedur standar tentang keselamatan dan keamanan di laboratorium TIK.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Penulis merasa sangat perlu untuk menyampaikan beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menghindari dampak kesehatan dari bekerja dalam Laboratorium yaitu teknisi menggunakan kaos tangan dan peralatan perlindungan lainnya dalam melakukan perawatan peralatan TIK, sedangkan dalam menggunakan komputer yang dilakukan pengguna adalah:
1.     Aturlah posisi tubuh saat bekerja dengan komputer sehingga kita merasa nyaman.
2.     Aturlah posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi tasa nyaman bagi kita.
3.     Makan, minum, dan istirahatlah yang cukup.
4.     Gerakkan bandan untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran, dan olahragalah secara teratur.
5.     Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk menyegarkan mata.
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan guru dan siswa, memlihara kesehatan guru dan siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal, mengurangi angka sakit/angka kematian diantara guru dan siswa, membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental, serta menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja.
Karena itu, Penulis sangat berharap dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini, Penulis diberikan kesempatan untuk dapat mengikutinya, sehingga Penulis semakin memahami dan mengerti tentang K3 di sekolah dan dapat menerapkanya di sekolah nanti.
Kesimpulan dari tulisan ini, Penulis merasa bahwa setiap guru sangatlah penting untuk dapat memahami, mengerti dan dapat menerapkan tentang K3 di sekolah secara khusus di laboratorium TIK. Karena, ujung tombak pelajaran ini adalah selain untuk praktikum digunakan juga untuk proses pembelajaran serta untuk kegiatan Ujian Semester dan Ujian Nasional Berbasis Komputer, sehingga setiap kegiatan di laboratorium TIK dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan akhirnya setiap peserta didik merasa aman, nyaman dan menikmati saat KBM berlangsung dan membuahkan hasil yang maksimal.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Alasan Mengapa Anak Suka Berbohong

DI NEKAMESE, AKIBAT MEMAKAI HP SAMBIL DICAS MENELAN KORBAN JIWA

Pemilihan Pengurus OSIS SMA Negeri 1 Nekamese, 3 Paket Calon Berdebat